Correct Article 58
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Dalam hal Anggota Komite, Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana, dan organ pendukung Bank Tanah mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan objek yang akan diputuskan, yang bersangkutan harus mengungkapkan benturan kepentingan tersebut.
(2) Anggota Komite, Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana, dan organ pendukung Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan.
Your Correction
