Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a berpedoman pada standar akuntansi keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Pengawas atas usulan Kepala Badan Pelaksana. (4) Hasil audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik dilaporkan kepada Kepala Badan Pelaksana untuk disampaikan kepada Dewan Pengawas.
Your Correction