Correct Article 17
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usulan Komite.
(2) Anggota Dewan Pengawas berhenti jika:
a. berakhir masa jabatan; atau
b. meninggal dunia.
(3) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sewaktu-waktu jika:
a. mengundurkan diri;
b. berhalangan tetap;
c. melakukan tindakan yang melanggar kepatutan, etika dan/atau perilaku yang seharusnya sebagai Anggota Dewan Pengawas; atau
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara.
(4) Anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikukuhkan oleh Komite untuk selanjutnya diusulkan penggantinya kepada PRESIDEN.
(5) Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dengan Keputusan PRESIDEN.
(6) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan proses seleksi untuk memilih Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang baru.
(7) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas yang berhenti atau diberhentikan menyebabkan jumlah Anggota Dewan Pengawas hanya 1 (satu) atau habis, Ketua Komite menunjuk pejabat sementara berjumlah 2 (dua) orang paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak jumlah Anggota Dewan Pengawas hanya 1 (satu) atau habis.
Your Correction
