Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Bank Tanah, Badan Pelaksana harus menerapkan tata kelola yang baik secara konsisten dan berkelanjutan di lingkungan Bank Tanah. (2) Pelaksanaan penerapan tata kelola yang baik secara konsisten dan berkelanjutan pada Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. (3) Peraturan Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. perencanaan; b. perolehan dan pengadaan tanah; c. pengelolaan aset; d. pemanfaatan dan kerja sama; e. penerapan manajemen risiko; f. kepatuhan; g. sumber daya manusia; h. keuangan; i. investasi; j. pembentukan peraturan/keputusan; k. sistem informasi; l. audit; dan m. pengadaan barang dan jasa.
Your Correction