Correct Article 73
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Current Text
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, Pemerintah dapat memberikan hak prioritas sebagai pembeli pertama dalam pembelian tanah yang berasal dari badan hukum/masyarakat kepada Bank Tanah.
Your Correction
