Correct Article 57
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Komite, Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, organ pendukung Bank Tanah dan pegawai Bank Tanah, atau setiap pihak yang bertindak untuk dan atas nama Bank Tanah wajib merahasiakan dokumen, data, dan informasi yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal tertentu untuk keperluan penelitian, pengembangan Bank Tanah atau persidangan, setiap pihak yang bertindak untuk dan atas nama Bank Tanah baik yang masih aktif bekerja ataupun telah nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pemenuhan keterbukaan informasi (information disclosure) dengan persetujuan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction
