Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan fasilitas yang diatur dengan Peraturan PRESIDEN. (2) Pegawai Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan fasilitas yang diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction