Correct Article 60
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan fasilitas yang diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(2) Pegawai Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan fasilitas yang diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction
