Correct Article 18
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sementara karena:
a. sakit terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
b. ditetapkan menjadi tersangka yang ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.
(2) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite dapat menunjuk pejabat sementara.
(3) Pejabat sementara yang ditunjuk oleh Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kewenangan yang sama dengan jabatan Dewan Pengawas yang diberhentikan sementara.
(4) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan.
(5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 6 (enam) bulan dan apabila setelah 6 (enam) bulan tersebut belum dinyatakan sehat kembali, Anggota Dewan Pengawas diberhentikan secara tetap.
(6) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan menjadi terdakwa, Anggota Dewan Pengawas diberhentikan secara tetap.
(7) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melaksanakan tugasnya sebagai Anggota Dewan Pengawas.
(8) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan pada jabatannya apabila telah dinyatakan sehat kembali untuk melaksanakan tugas atau apabila statusnya sebagai tersangka dicabut.
(9) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Anggota Dewan Pengawas dinyatakan sehat atau statusnya sebagai tersangka dicabut.
(10) Pemberhentian sementara Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan oleh Komite.
Your Correction
