Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi mempunyai tugas dan wewenang: a. membantu Kepala Badan Pelaksana dalam penyelenggaraan kegiatan Bank Tanah; b. melakukan kegiatan di bidang perencanaan, perolehan dan pengadaan tanah, pengelolaan dan pemanfaatan tanah, serta pengelolaan keuangan; dan c. melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pelaksana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komite.
Your Correction