Correct Article 32
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Deputi mempunyai tugas dan wewenang:
a. membantu Kepala Badan Pelaksana dalam penyelenggaraan kegiatan Bank Tanah;
b. melakukan kegiatan di bidang perencanaan, perolehan dan pengadaan tanah, pengelolaan dan pemanfaatan tanah, serta pengelolaan keuangan;
dan
c. melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pelaksana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komite.
Your Correction
