Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan pengelolaan tanah Bank Tanah dapat menerima tanah titipan. (2) Tanah titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi,tetapi tidak terbatas pada: a. tanah yang belum dimanfaatkan oleh pemegang hak; b. tanah objek sengketa; c. tanah dalam rangka menjaga fungsi tata ruang; dan d. tanah konservasi/cagar budaya; (3) Tanah titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat di luar neraca Bank Tanah. (4) Dalam rangka pengelolaan tanah titipan Bank Tanah dapat menerima kompensasi. (5) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi biaya operasional, biaya pendukung, dan margin. (6) Dalam hal tanah yang belum dimanfaatkan oleh pemegang hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah telantar maka tidak dapat dititipkan.
Your Correction