Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pelaksana melaksanakan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan operasional kegiatan Bank Tanah secara profesional. (2) Badan Pelaksana mempunyai tugas: a. melaksanakan kegiatan operasional yang mandiri dalam pengelolaan aset, keuangan, dan kegiatan usaha; b. mewujudkan peta tematik tanah dan kawasan yang menjadi potensi dan aset milik Bank Tanah; c. menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajiban bagi pegawai; d. menyelenggarakan tata kelola, manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern yang efektif; e. menyusun rencana jangka panjang, rencana jangka menengah, dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bank Tanah; f. bertanggung jawab atas pengelolaan kekayaan dan pengembangan dari kegiatan operasional Bank Tanah yang dilaporkan secara berkala; g. membuat rencana strategis kegiatan Bank Tanah; h. melakukan penyusunan, peninjauan atau perubahan Rencana Induk; i. membantu memberikan kemudahan berusaha/ persetujuan dalam pelaksanaan perjanjian pemanfaatan tanah; j. melakukan pengadaan tanah baik secara langsung maupun melalui tahapan pengadaan tanah; k. menentukan luasan reforma agraria dan kepentingan sosial; l. menyediakan tanah untuk reforma agraria dan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah; m. melaksanakan kegiatan usaha Bank Tanah dalam bentuk: 1. pengalihan aset persediaan kepada pihak lain; 2. memberikan rekomendasi pembebanan hak tanggungan pada aset persediaan yang diajukan oleh pemegang hak atas tanah; 3. memberikan rekomendasi perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah yang diajukan oleh pemegang hak atas tanah; 4. kegiatan usaha lainnya terkait operasional Bank Tanah; dan 5. melakukan kegiatan investasi. n. melaksanakan penyelenggaraan Bank Tanah dengan prinsip etika, bertanggung jawab, berintegritas serta berkelanjutan; o. mewakili Bank Tanah di dalam dan di luar Pengadilan; p. melaksanakan rapat Badan Pelaksana dalam pengambilan keputusan; dan q. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komite dan/atau Dewan Pengawas. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana berwenang: a. MENETAPKAN peraturan manajemen kepegawaian dan organisasi; b. MENETAPKAN peraturan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas Bank Tanah dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas; c. MENETAPKAN peraturan tata kelola usaha dari perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, pendistribusian tanah, dan kerja sama; d. MENETAPKAN peraturan besaran tarif pemanfaatan tanah dan bentuk kerja sama; e. membentuk badan usaha atau badan hukum dalam mendukung penyelenggaraan Bank Tanah; f. MENETAPKAN peraturan sistem tata kelola keuangan dan pelaporan; g. merumuskan dan MENETAPKAN sistem akuntansi keuangan; h. MENETAPKAN peraturan yang terkait dengan kegiatan investasi; i. menyusun rencana usulan pinjaman; j. MENETAPKAN mekanisme perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah yang dapat diberikan sekaligus sesuai dengan perjanjian kerja sama pemanfaatan tanah; dan k. mengatur secara khusus tarif pemanfaatan dalam hal perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah. (4) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Badan Pelaksana dapat melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, lembaga negara, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha, badan hukum milik negara, badan hukum swasta, masyarakat, koperasi, dan/atau pihak lain yang sah.
Your Correction