Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Badan Pelaksana melaporkan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat Badan Pelaksana.
Your Correction