Correct Article 52
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Bank Tanah dapat melakukan pinjaman dalam rangka pembiayaan peningkatan kapasitas pengelolaan aset yang dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bank Tanah.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitas kredit, surat utang, atau instrumen pinjaman lainnya.
(3) Dalam rangka melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank Tanah dapat menjaminkan kekayaannya, mengeluarkan surat utang termasuk sekuritisasi.
(4) Setiap melakukan pinjaman, didasarkan pada analisis risiko yang mencakup paling sedikit:
a. tujuan pinjaman;
b. kemampuan pengembalian pinjaman; dan
c. kondisi/kemampuan kekayaan Bank Tanah.
(5) Pinjaman dengan nilai sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dilakukan oleh Badan Pelaksana.
(6) Pinjaman dengan nilai lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dengan persetujuan Dewan Pengawas.
(7) Apabila dibutuhkan pinjaman melebihi batas yang telah disetujui dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan maka Badan Pelaksana dapat mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan melalui persetujuan Komite dengan pertimbangan Dewan Pengawas.
Your Correction
