Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada iktikad baik, kehati- hatian, penuh tanggung jawab, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka apabila terjadi kerugian tidak dianggap sebagai kerugian negara. (2) Anggota Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian apabila dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melaksanakan tugasnya dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Bank Tanah; c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang mengakibatkan kerugian; dan d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Your Correction