Correct Article 71
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada iktikad baik, kehati- hatian, penuh tanggung jawab, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka apabila terjadi kerugian tidak dianggap sebagai kerugian negara.
(2) Anggota Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melaksanakan tugasnya dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Bank Tanah;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Your Correction
