Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite bertugas MENETAPKAN kebijakan strategis Bank Tanah. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite berwenang: a. MENETAPKAN jumlah Deputi Badan Pelaksana; b. mengangkat dan memberhentikan Kepala dan Deputi Badan Pelaksana; c. memberikan persetujuan dan mengesahkan rencana jangka panjang, rencana jangka menengah, dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bank Tanah; d. menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dan kinerja dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana; e. mengesahkan laporan tahunan dan kinerja dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana; f. menyampaikan laporan tahunan dan kinerja Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada PRESIDEN; g. mengusulkan penambahan modal Bank Tanah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; h. memberikan persetujuan dalam pembentukan badan usaha atau badan hukum dalam mendukung kegiatan pengembangan Bank Tanah; i. memberikan persetujuan terhadap pinjaman dalam rangka pembiayaan peningkatan kapasitas pengelolaan aset Bank Tanah yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan; j. memberikan persetujuan terhadap kebijakan dan/atau Peraturan Kepala Badan Pelaksana yang berdampak signifikan terhadap pengembangan Bank Tanah; k. MENETAPKAN formulasi tarif pemanfaatan tanah berdasarkan usulan Badan Pelaksana; dan l. MENETAPKAN Peraturan Komite.
Your Correction