Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri mengusulkan keanggotaan Komite lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d kepada PRESIDEN. (2) Ketua dan Anggota Komite ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (3) Keanggotaan Komite lainnya yang diusulkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan menteri atau kepala lembaga yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan Bank Tanah.
Your Correction