Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) yang ditugaskan sebagai Kepala dan Deputi Badan Pelaksana dan/atau Pegawai Bank Tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Your Correction