Correct Article 37
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Current Text
Status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) yang ditugaskan sebagai Kepala dan Deputi Badan Pelaksana dan/atau Pegawai Bank Tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Your Correction
