Correct Article 36
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Sumber daya manusia penyelenggara Bank Tanah terdiri atas:
a. Pejabat Struktural Bank Tanah; dan
b. Pegawai Bank Tanah.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil.
(3) Pejabat Struktural Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Komite;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
(4) Pejabat Struktural Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b termasuk Sekretaris Komite dan Sekretaris Dewan Pengawas.
(5) Sekretaris Komite dan Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibantu oleh organ pendukung Sekretariat Komite dan Dewan Pengawas.
(6) Pegawai Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pegawai di luar Pejabat Struktural Bank Tanah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajiban pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan struktur organisasi Badan Pelaksana Bank Tanah diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction
