Correct Article 69
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Untuk pertama kali, Menteri mengusulkan 2 (dua) orang Dewan Pengawas dari unsur Pemerintah dan salah satu ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas untuk ditetapkan oleh PRESIDEN.
(2) Untuk pertama kali, Komite MENETAPKAN Kepala Badan Pelaksana dan 2 (dua) orang Deputi.
(3) Pemenuhan jumlah Dewan Pengawas menjadi 7 (tujuh) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan dengan tahap:
a. penetapan 5 (lima) orang Dewan Pengawas dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
b. penetapan 7 (tujuh) orang Dewan Pengawas dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku.
(4) Dalam hal Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang, Dewan Pengawas terdiri atas 3 (tiga) orang berasal dari unsur profesional dan 2 (dua) orang berasal dari unsur pemerintah.
(5) Komite melengkapi komposisi Badan Pelaksana paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku.
(6) Menteri selaku Ketua Komite menjadi pembina dalam penyelenggaraan Bank Tanah.
Your Correction
