Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala dan Deputi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama. e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; f. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus pada suatu badan hukum yang pernah atau sedang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan; g. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik; h. mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah strata satu (S-1) atau yang sederajat; dan i. memiliki kompetensi, keahlian, dan pengalaman yang relevan sesuai bidangnya. (2) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintahan, direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau yang dipersamakan sebagai direksi pada badan usaha milik swasta, dan badan hukum lainnya.
Your Correction