Correct Article 72
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Current Text
Dalam hal Peraturan PRESIDEN ini memberikan pilihan, tidak mengatur, pengaturannya tidak lengkap/tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi maka Badan Pelaksana dapat melakukan tindakan diskresi setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Your Correction
