Correct Article 59
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Bank Tanah memberikan bantuan hukum kepada seluruh unsur Pejabat Struktural dan pegawai Bank Tanah pada saat dan setelah menjabat atas tuntutan pidana dan/atau gugatan perdata dan tata usaha negara yang dapat menimbulkan kewajiban dan/atau akibat hukum sepanjang terkait dengan pelaksanaan tugasnya untuk kepentingan Bank Tanah yang diambil dilakukan dengan iktikad baik, dan sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyelesaian melalui litigasi, non litigasi dan/atau arbitrase termasuk pembiayaannya.
(3) Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan perdata dan tata usaha negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Anggota Komite, Anggota Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana, anggota organ pendukung Bank Tanah, dan pegawai Bank Tanah, mantan Anggota Komite, mantan Anggota Dewan Pengawas, mantan Kepala dan Deputi Badan Pelaksana, mantan anggota organ pendukung Bank Tanah, dan mantan pegawai Bank Tanah diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya di Bank Tanah, Bank Tanah membayar ganti rugi dimaksud sepanjang:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengelolaan dan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan Bank Tanah;
c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan Bank Tanah;
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah; atau
e. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut sesuai praktik bisnis yang sehat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction
