Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
PERDA Nomor 4 Tahun 2022
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Narkotika.
6. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Narkotika.
7. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut Fasilitasi P4GN adalah upaya Pemerintah Daerah beserta lembaga terkait dalam pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
8. Pencegahan adalah segala upaya, usaha, atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
9. Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
10. Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
11. Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
12. Penyalahguna Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
13. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan
ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
14. Korban penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
15. Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika atau Prekursor Narkotika, secara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek yang sama apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
16. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
17. Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
18. Lembaga rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika adalah lembaga milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat yang melaksanakan proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
19. Pasca rehabilitasi adalah tahapan pembinaan lanjut yang diberikan kepada pecandu, penyalahguna, dan/atau korban penyalahgunaan Narkotika setelah menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dan merupakan bagian terintegrasi dalam rangkaian rehabilitasi.
20. Institusi Penerima Wajib lapor adalah institusi yang menyelenggarakan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial meliputi puskesmas, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabiltasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
21. Wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan/atau
orang tua/wali dari Pecandu Narkotika korban penyalahgunaan Narkotika yang belum cukup umur kepada Institusi Penerima Wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika serta mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk :
a. memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan;
b. meningkatkan peran serta dan koordinasi lintas lembaga/instansi dan dinas terkait dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah;
c. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
d. membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(1) Pemerintah Daerah melakukan Fasilitasi P4GN di Daerah.
(2) Pemerintah Daerah dalam melakukan Fasilitasi P4GN di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
(1) Fasilitasi P4GN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pencegahan;
b. antisipasi dini;
c. penanganan;
d. rehabilitasi;
e. partisipasi masyarakat;
f. perlindungan dan advokasi;
g. kerjasama dan koordinasi;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. pelaporan, monitoring, dan evaluasi;
j. pendanaan; dan
k. sanksi.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Fasilitasi P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur:
a. menyusun Rencana Aksi Daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilaksanakan setiap tahun; dan
b. membentuk tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(3) Penyusunan Rencana Aksi Daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berpedoman pada kebijakan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pembentukan, susunan keanggotaan, dan tugas tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan keputusan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat melaksanakan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat tanpa Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. pelaksanaan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. pemberian edukasi dini kepada peserta didik melalui satuan pendidikan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. peningkatan peran aktif masyarakat untuk ikut mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
e. peningkatan koordinasi lintas lembaga pemerintah maupun dengan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
f. memberikan upaya khusus bagi pemakai pemula Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Article 6
Sarana pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui :
a. keluarga;
b. satuan pendidikan;
c. masyarakat;
d. instansi Pemerintah Daerah dan instansi vertikal di Daerah;
e. tempat usaha, hotel/penginapan, dan tempat hiburan;
f. media massa; dan/atau
g. tempat ibadah atau kegiatan keagamaan.
Article 7
Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui sarana keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh orang tua dengan cara:
a. memberikan pendidikan keagamaan kepada anggota keluarga;
b. meningkatkan komunikasi dengan anggota keluarga, khususnya anak atau anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah;
c. melakukan pendampingan kepada anggota keluarga agar mempunyai kekuatan mental dan keberanian untuk menolak penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. memberikan edukasi dan informasi yang benar kepada anggota keluarga mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan/atau Prekursor Narkotika; dan
e. membawa anggota keluarga yang diduga pecandu, penyalah guna, atau korban penyalahgunaan Narkotika ke Institusi Penerima Wajib lapor bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika.
Article 8
(1) Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui sarana satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. mengintegrasikan materi anti Narkotika dan bahaya penyalahgunaan Narkotika ke dalam mata pelajaran yang relevan pada jenjang pendidikan formal dan nonformal;
b. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam peraturan internal dan tata tertib satuan pendidikan;
c. ikut melaksanakan kampanye, penyebaran informasi, dan/atau pemberian edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika;
d. membentuk tim atau kelompok kerja satuan tugas anti Narkotika pada satuan pendidikan;
e. memfasilitasi tes urine untuk deteksi dini penyalahgunaan Narkotika pada satuan pendidikan;
f. memfasilitasi layanan konsultasi/konseling bagi peserta didik yang memiliki kecenderungan menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
g. berkoordinasi dengan orang tua/wali peserta didik jika ada indikasi terjadi penyalahgunaan Narkotika di lingkungan satuan pendidikan dan melaporkan kepada pihak yang berwenang; dan
h. bertindak kooperatif dan proaktif kepada penegak hukum jika terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di lingkungan satuan pendidikan.
(2) Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh penyelenggara atau penanggung jawab satuan pendidikan.
Article 9
(1) Dalam hal di lingkungan satuan pendidikan terdapat peserta didik yang terlibat melakukan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, penanggungjawab satuan pendidikan dapat:
a. memberikan sanksi berupa pembebasan sementara dari kegiatan belajar mengajar; dan/atau
b. memerintahkan peserta didik tersebut mengikuti program rehabilitasi; dan/atau
c. memberikan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
(2) Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan oleh peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(3) Satuan pendidikan wajib menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara dari kegiatan belajar mengajar dan telah selesai menjalani program rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, atau telah dinyatakan bebas dan/atau selesai menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 10
(1) Dalam hal di lingkungan satuan pendidikan terdapat pendidik atau tenaga kependidikan yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, penanggung jawab satuan pendidikan wajib memberikan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi kepada pendidik atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Article 11
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
b. pengawasan pelaksanaan kebijakan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan satuan pendidikan.
Article 12
(1) Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dengan cara memberdayakan unsur-unsur masyarakat untuk melakukan kegiatan pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkotika.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. menggerakkan kegiatan sosial kemasyarakatan melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan wilayahnya;
c. membentuk satuan tugas/tim pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berbasis masyarakat di tingkat kelurahan/desa; dan
d. meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(3) Kegiatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah, Badan Narkotika Nasional, Pemerintah Daerah, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan/atau pihak swasta.
Article 13
Setiap anggota masyarakat dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui ada indikasi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan wilayahnya.
Article 14
(1) Setiap Perangkat Daerah dan instansi vertikal di daerah berkewajiban melakukan kampanye dan berperan aktif dalam penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan kerjanya dan/atau kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelaksanaan kampanye dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara mandiri atau bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait lainnya.
Article 15
Setiap pimpinan Perangkat Daerah, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pimpinan instansi vertikal di Daerah wajib melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan melakukan pengawasan melekat terhadap pegawai atau anggota di lingkungan kerjanya.
Article 16
Pemerintah Daerah dalam rangka pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat MENETAPKAN persyaratan bebas Narkotika atau tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Daerah.
Article 17
(1) Penanggungjawab atau pengelola tempat usaha, hotel/penginapan, dan tempat hiburan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf e wajib melakukan pengawasan terhadap tempat kegiatan usahanya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan, antara lain dengan cara:
a. meminta kepada karyawan/tenaga kerja untuk menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan tidak akan menyalahgunakan dan/atau mengedarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika selama menjadi karyawan/tenaga kerja di tempat kegiatan usahanya;
b. melakukan pemeriksaan tes urine bagi calon karyawan/tenaga kerja pada saat rekrutmen dan/atau pemeriksaan secara berkala dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
c. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, di lingkungan tempat kegiatan usahanya dan/atau masyarakat sekitar tempat kegiatan usahanya;
d. memasang papan pengumuman atau menempelkan stiker atau sejenisnya mengenai larangan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika pada tempat yang mudah terbaca di lingkungan tempat kegiatan usahanya;
e. melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang terjadi di lingkungan tempat kegiatan usaha yang dikelolanya; dan/atau
f. bertindak koorperatif dan proaktif kepada aparat penegak hukum dalam hal terjadi penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di tempat kegiatan usahanya.
Article 18
Media massa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf f berkewajiban untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, antara lain meliputi:
a. melakukan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
b. menolak pemberitaan, artikel, dan/atau tayangan yang dapat memicu terjadinya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
c. melakukan peliputan kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba, baik yang diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, Badan Narkotika Nasional, dan/atau instansi lainnya.
Article 19
(1) Dalam rangka fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah bekerja sama dengan media massa lokal maupun nasional untuk melakukan peliputan kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui tempat ibadah atau kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilaksanakan melalui:
a. memasang papan pengumuman atau menempelkan stiker atau sejenisnya mengenai larangan di tempat ibadah; dan
b. menghimbau para jamaah untuk tidak menggunakan dan menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
c. memasukkan materi atau topik bahasan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam kegiatan ceramah keagamaan atau seminar keagamaan.
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat melaksanakan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat tanpa Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. pelaksanaan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. pemberian edukasi dini kepada peserta didik melalui satuan pendidikan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. peningkatan peran aktif masyarakat untuk ikut mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
e. peningkatan koordinasi lintas lembaga pemerintah maupun dengan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
f. memberikan upaya khusus bagi pemakai pemula Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Article 6
Sarana pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui :
a. keluarga;
b. satuan pendidikan;
c. masyarakat;
d. instansi Pemerintah Daerah dan instansi vertikal di Daerah;
e. tempat usaha, hotel/penginapan, dan tempat hiburan;
f. media massa; dan/atau
g. tempat ibadah atau kegiatan keagamaan.
Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui sarana keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh orang tua dengan cara:
a. memberikan pendidikan keagamaan kepada anggota keluarga;
b. meningkatkan komunikasi dengan anggota keluarga, khususnya anak atau anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah;
c. melakukan pendampingan kepada anggota keluarga agar mempunyai kekuatan mental dan keberanian untuk menolak penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. memberikan edukasi dan informasi yang benar kepada anggota keluarga mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan/atau Prekursor Narkotika; dan
e. membawa anggota keluarga yang diduga pecandu, penyalah guna, atau korban penyalahgunaan Narkotika ke Institusi Penerima Wajib lapor bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika.
(1) Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui sarana satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. mengintegrasikan materi anti Narkotika dan bahaya penyalahgunaan Narkotika ke dalam mata pelajaran yang relevan pada jenjang pendidikan formal dan nonformal;
b. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam peraturan internal dan tata tertib satuan pendidikan;
c. ikut melaksanakan kampanye, penyebaran informasi, dan/atau pemberian edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika;
d. membentuk tim atau kelompok kerja satuan tugas anti Narkotika pada satuan pendidikan;
e. memfasilitasi tes urine untuk deteksi dini penyalahgunaan Narkotika pada satuan pendidikan;
f. memfasilitasi layanan konsultasi/konseling bagi peserta didik yang memiliki kecenderungan menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
g. berkoordinasi dengan orang tua/wali peserta didik jika ada indikasi terjadi penyalahgunaan Narkotika di lingkungan satuan pendidikan dan melaporkan kepada pihak yang berwenang; dan
h. bertindak kooperatif dan proaktif kepada penegak hukum jika terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di lingkungan satuan pendidikan.
(2) Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh penyelenggara atau penanggung jawab satuan pendidikan.
Article 9
(1) Dalam hal di lingkungan satuan pendidikan terdapat peserta didik yang terlibat melakukan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, penanggungjawab satuan pendidikan dapat:
a. memberikan sanksi berupa pembebasan sementara dari kegiatan belajar mengajar; dan/atau
b. memerintahkan peserta didik tersebut mengikuti program rehabilitasi; dan/atau
c. memberikan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
(2) Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan oleh peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(3) Satuan pendidikan wajib menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara dari kegiatan belajar mengajar dan telah selesai menjalani program rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, atau telah dinyatakan bebas dan/atau selesai menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 10
(1) Dalam hal di lingkungan satuan pendidikan terdapat pendidik atau tenaga kependidikan yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, penanggung jawab satuan pendidikan wajib memberikan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi kepada pendidik atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Article 11
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
b. pengawasan pelaksanaan kebijakan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan satuan pendidikan.
(1) Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dengan cara memberdayakan unsur-unsur masyarakat untuk melakukan kegiatan pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkotika.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. menggerakkan kegiatan sosial kemasyarakatan melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan wilayahnya;
c. membentuk satuan tugas/tim pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berbasis masyarakat di tingkat kelurahan/desa; dan
d. meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(3) Kegiatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah, Badan Narkotika Nasional, Pemerintah Daerah, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan/atau pihak swasta.
Article 13
Setiap anggota masyarakat dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui ada indikasi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan wilayahnya.
BAB Kelima
Pencegahan Melalui Instansi Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal di Daerah
(1) Setiap Perangkat Daerah dan instansi vertikal di daerah berkewajiban melakukan kampanye dan berperan aktif dalam penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan kerjanya dan/atau kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelaksanaan kampanye dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara mandiri atau bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait lainnya.
Setiap pimpinan Perangkat Daerah, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pimpinan instansi vertikal di Daerah wajib melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan melakukan pengawasan melekat terhadap pegawai atau anggota di lingkungan kerjanya.
Article 16
Pemerintah Daerah dalam rangka pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat MENETAPKAN persyaratan bebas Narkotika atau tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Daerah.
BAB Keenam
Pencegahan Melalui Tempat Usaha, Hotel/Penginapan, dan Tempat Hiburan
(1) Penanggungjawab atau pengelola tempat usaha, hotel/penginapan, dan tempat hiburan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf e wajib melakukan pengawasan terhadap tempat kegiatan usahanya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan, antara lain dengan cara:
a. meminta kepada karyawan/tenaga kerja untuk menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan tidak akan menyalahgunakan dan/atau mengedarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika selama menjadi karyawan/tenaga kerja di tempat kegiatan usahanya;
b. melakukan pemeriksaan tes urine bagi calon karyawan/tenaga kerja pada saat rekrutmen dan/atau pemeriksaan secara berkala dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
c. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, di lingkungan tempat kegiatan usahanya dan/atau masyarakat sekitar tempat kegiatan usahanya;
d. memasang papan pengumuman atau menempelkan stiker atau sejenisnya mengenai larangan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika pada tempat yang mudah terbaca di lingkungan tempat kegiatan usahanya;
e. melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang terjadi di lingkungan tempat kegiatan usaha yang dikelolanya; dan/atau
f. bertindak koorperatif dan proaktif kepada aparat penegak hukum dalam hal terjadi penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di tempat kegiatan usahanya.
Media massa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf f berkewajiban untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, antara lain meliputi:
a. melakukan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
b. menolak pemberitaan, artikel, dan/atau tayangan yang dapat memicu terjadinya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
c. melakukan peliputan kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba, baik yang diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, Badan Narkotika Nasional, dan/atau instansi lainnya.
Article 19
(1) Dalam rangka fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah bekerja sama dengan media massa lokal maupun nasional untuk melakukan peliputan kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Kedelapan
Pencegahan melalui Tempat Ibadah atau Kegiatan Keagamaan
Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui tempat ibadah atau kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilaksanakan melalui:
a. memasang papan pengumuman atau menempelkan stiker atau sejenisnya mengenai larangan di tempat ibadah; dan
b. menghimbau para jamaah untuk tidak menggunakan dan menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
c. memasukkan materi atau topik bahasan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam kegiatan ceramah keagamaan atau seminar keagamaan.
(1) Antisipasi dini dilakukan dalam rangka mencegah seseorang melakukan penyalahgunaan dan/atau mengedarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika sejak dini.
(2) Pemerintah Daerah melakukan antisipasi dini terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Antisipasi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identifikasi terhadap situs internet atau sumber informasi lainnya yang menjadi sumber didapatkannya Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika serta dampak buruknya melalui berbagai kegiatan;
c. melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui media cetak, media elektronik, media online, dan media sosial;
d. pemasangan papan pengumuman, stiker, atau sejenisnya mengenai larangan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika pada tempat yang mudah dibaca di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah, instansi vertikal di Daerah, badan usaha, satuan pendidikan, hotel/penginapan, tempat usaha, tempat wisata, rumah ibadah, dan fasilitas umum lainnya;
e. mewajibkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan penyalahgunaan dan/atau mengedarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
f. mendorong pemerintah kabupaten/kota agar mewajibkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah
menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan penyalahgunaan dan/atau mengedarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
g. memberikan edukasi dini kepada anak di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
h. melaksanakan pembangunan berwawasan anti Narkotika dengan membangun sarana prasarana pusat informasi dan edukasi tentang pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Article 22
(1) Dalam rangka antisipasi dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada instansi Pemerintah Daerah, dilakukan pemeriksaan tes urine kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Pemeriksaan test urine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
(3) Pemeriksaan test urine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi.
(4) Pelaksanaan pemeriksaan test urine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada rumah sakit Daerah atau fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan swasta yang telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
(5) Pemeriksaan test urine dilaksanakan sesuai dengan sistem dan prosedur pemeriksaan Narkotika dan Prekusor Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Narkotika.
Article 23
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan antisipasi dini, dapat melibatkan forum kerukunan umat beragama, forum
kewaspadaan dini masyarakat, komunitas intelijen daerah, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan/atau masyarakat perorangan atau badan hukum.
(1) Penanganan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika meliputi pencegahan, pemberantasan, penindakan, dan pemulihan.
(2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan dengan institusi yang berwenang di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Kesatu
Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
(1) Penanganan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika meliputi pencegahan, pemberantasan, penindakan, dan pemulihan.
(2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan dengan institusi yang berwenang di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penanganan dalam rangka pemulihan bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) dilaksanakan melalui rehabilitasi.
(2) Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi.
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rehabilitasi medis; dan
b. rehabilitasi sosial.
(4) Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika.
Article 26
(1) Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme wajib lapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada puskesmas, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(3) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada puskesmas, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(1) Penanganan dalam rangka pemulihan bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) dilaksanakan melalui rehabilitasi.
(2) Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi.
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rehabilitasi medis; dan
b. rehabilitasi sosial.
(4) Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika.
Article 26
(1) Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme wajib lapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada puskesmas, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(3) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada puskesmas, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Article 27
(1) Rehabilitasi medis dilaksanakan di fasilitas rehabilitasi medis yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(2) Fasilitas rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi tertentu yang menyelenggarakan rehabilitasi medis.
(3) Fasilitas rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Penetapan puskesmas dan rumah sakit milik Pemerintah Daerah atau masyarakat sebagai penyelenggara rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
Article 28
(1) Pecandu Narkotika yang telah melaporkan diri, atau dilaporkan oleh orang tua/wali bagi Pecandu Narkotika yang belum cukup umur, harus menjalani rehabilitasi medis.
(2) Pelaksanaan rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 29
(1) Proses pemulihan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional, harus bekerjasama dengan rumah sakit dan puskesmas terdekat yang telah ditetapkan sebagai Institusi Penerima Wajib lapor Pecandu Narkotika.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemulihan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang diselenggarakan melalui pendekatan keagamaan dan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Article 30
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rehabilitasi medis dilaksanakan di fasilitas rehabilitasi medis yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(2) Fasilitas rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi tertentu yang menyelenggarakan rehabilitasi medis.
(3) Fasilitas rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Penetapan puskesmas dan rumah sakit milik Pemerintah Daerah atau masyarakat sebagai penyelenggara rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
Article 28
(1) Pecandu Narkotika yang telah melaporkan diri, atau dilaporkan oleh orang tua/wali bagi Pecandu Narkotika yang belum cukup umur, harus menjalani rehabilitasi medis.
(2) Pelaksanaan rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 29
(1) Proses pemulihan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional, harus bekerjasama dengan rumah sakit dan puskesmas terdekat yang telah ditetapkan sebagai Institusi Penerima Wajib lapor Pecandu Narkotika.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemulihan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang diselenggarakan melalui pendekatan keagamaan dan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Article 30
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 31
Rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika bertujuan agar :
a. mampu melaksanakan keberfungsian sosialnya yang meliputi kemampuan dalam melaksanakan peran, memenuhi kebutuhan, memecahkan masalah, dan aktualisasi diri; dan
b. terciptanya lingkungan sosial yang mendukung keberhasilan rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika.
Article 32
(1) Rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika dapat dilaksanakan oleh lembaga rehabilitasi sosial yang didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(2) Lembaga rehabilitasi sosial yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum dan wajib terdaftar pada kementerian atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan wilayah kewenangannya.
(3) Lembaga rehabilitasi sosial yang didirikan oleh masyarakat sebagai penyelenggara rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(4) Penetapan lembaga rehabilitasi sosial milik masyarakat sebagai penyelenggara rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
Article 33
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang berada di lembaga rehabilitasi sosial dapat berasal dari:
a. datang dengan inisiatif sendiri;
b. diantar oleh orang tua/wali/keluarga;
c. rujukan antarlembaga;
d. putusan pengadilan;
e. hasil penjangkauan; atau
f. titipan penegak hukum.
Rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika bertujuan agar :
a. mampu melaksanakan keberfungsian sosialnya yang meliputi kemampuan dalam melaksanakan peran, memenuhi kebutuhan, memecahkan masalah, dan aktualisasi diri; dan
b. terciptanya lingkungan sosial yang mendukung keberhasilan rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika.
(1) Rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika dapat dilaksanakan oleh lembaga rehabilitasi sosial yang didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(2) Lembaga rehabilitasi sosial yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum dan wajib terdaftar pada kementerian atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan wilayah kewenangannya.
(3) Lembaga rehabilitasi sosial yang didirikan oleh masyarakat sebagai penyelenggara rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(4) Penetapan lembaga rehabilitasi sosial milik masyarakat sebagai penyelenggara rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
Article 33
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang berada di lembaga rehabilitasi sosial dapat berasal dari:
a. datang dengan inisiatif sendiri;
b. diantar oleh orang tua/wali/keluarga;
c. rujukan antarlembaga;
d. putusan pengadilan;
e. hasil penjangkauan; atau
f. titipan penegak hukum.
Article 34
Article 35
(1) Pasca rehabilitasi merupakan bentuk layanan lanjutan dan merupakan bagian yang terintegrasi dalam rangkaian kegiatan rehabilitasi yang diberikan kepada Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah selesai menjalani program rehabilitasi ketergantungan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial dilakukan pembinaan dan pengawasan serta pendampingan berkelanjutan dengan mengikutsertakan masyarakat.
Article 36
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian layanan kepada Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial untuk:
a. memperoleh kesempatan kerja dan mengembangkan potensi diri untuk mencapai kemandirian ekonomi;
b. melanjutkan jenjang pendidikan atau layanan akses pendidikan ; dan
c. pembinaan mental dan hubungan sosial dalam rangka penguatan potensi diri dan pemulihan keberfungsian sosial di lingkungan keluarga dan sosial masyarakat.
(2) Fasilitasi pemberian layanan untuk memperoleh kesempatan kerja dan kemandirian ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja.
(3) Fasilitasi pemberian layanan untuk melanjutkan jenjang pendidikan atau layanan akses pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(4) Fasilitasi pemberian layanan untuk pembinaan mental dan hubungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(1) Pasca rehabilitasi merupakan bentuk layanan lanjutan dan merupakan bagian yang terintegrasi dalam rangkaian kegiatan rehabilitasi yang diberikan kepada Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah selesai menjalani program rehabilitasi ketergantungan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial dilakukan pembinaan dan pengawasan serta pendampingan berkelanjutan dengan mengikutsertakan masyarakat.
Article 36
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian layanan kepada Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial untuk:
a. memperoleh kesempatan kerja dan mengembangkan potensi diri untuk mencapai kemandirian ekonomi;
b. melanjutkan jenjang pendidikan atau layanan akses pendidikan ; dan
c. pembinaan mental dan hubungan sosial dalam rangka penguatan potensi diri dan pemulihan keberfungsian sosial di lingkungan keluarga dan sosial masyarakat.
(2) Fasilitasi pemberian layanan untuk memperoleh kesempatan kerja dan kemandirian ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja.
(3) Fasilitasi pemberian layanan untuk melanjutkan jenjang pendidikan atau layanan akses pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(4) Fasilitasi pemberian layanan untuk pembinaan mental dan hubungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(1) Pemerintah Daerah menyediakan prasarana dan sarana berupa:
a. rumah sakit;
b. lembaga rehabilitasi medis; dan/atau
c. lembaga rehabilitasi sosial, sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor dalam pencegahan dan penanganan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang rumah sakit, lembaga rehabilitasi medis, dan/atau lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor sehingga dapat beroperasi secara optimal.
Article 38
(1) Pemerintah Daerah menyiapkan sumber daya manusia berupa tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam penanganan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk rumah sakit dan lembaga rehabilitasi medis paling sedikit meliputi dokter dan perawat di bidang gangguan penggunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya perlindungan dan advokasi bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika, yang diarahkan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkannya.
(2) Perlindungan dan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama diberikan kepada:
a. Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang belum cukup umur yang terindikasi menggunakan Narkotika dan/atau Prekursor Narkotika melalui test urine atau test darah;
b. Pecandu Narkotika yang belum cukup umur yang tertangkap tangan membawa Narkotika atau Prekursor Narkotika, yang tidak melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya.
Article 40
Pelaksanaan advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum dan pekerja sosial profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan dan advokasi sosial diatur dengan Peraturan Gubernur.
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi membantu Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Fasilitasi P4GN di Daerah.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perseorangan;
b. organisasi keagamaan;
c. organisasi sosial kemasyarakatan;
d. lembaga swadaya masyarakat;
e. organisasi profesi;
f. badan usaha; dan
g. lembaga kesejahteraan sosial.
(1) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat berbentuk pemikiran, sumber daya atau tenaga, sarana dan prasarana, dan/atau pendanaan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, melalui kegiatan:
a. membentuk suatu forum atau wadah komunikasi anti-Narkotika;
b. melakukan penelitian dan pengkajian;
c. membentuk lembaga rehabilitasi sosial;
d. memberikan saran dan pertimbangan dalam program rehabilitasi sosial penyalahgunaan Narkotika dan Prekusor Narkotika di Daerah;
e. menyediakan sumber daya manusia pelaksana rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekusor Narkotika; dan/atau
f. memberikan pelayanan kepada Pecandu Narkotika dan korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekusor Narkotika melalui lembaga rehabilitasi sosial yang didirikan oleh masyarakat.
Article 44
(1) Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Hak dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau Badan Narkotika Nasional yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
e. memperoleh jawaban dan saran tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum atau Badan Narkotika Nasional; dan
f. memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.
Article 45
Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau Badan Narkotika Nasional jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pemerintah Daerah dalam melakukan Fasilitasi P4GN dapat melakukan kerja sama dengan:
a. Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. Kepolisian Daerah;
c. Tentara Nasional INDONESIA;
d. lembaga pendidikan perguruan tinggi;
e. organisasi keagaman;
f. organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat;
g. organisasi kepemudaan;
h. organisasi profesi;
i. perusahaan/badan usaha swasta; dan/atau
j. instansi vertikal di Daerah sesuai kebutuhan.
Selain kerjasama dengan lembaga/instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pemerintah Daerah dalam melakukan Fasilitasi P4GN dapat melibatkan:
a. forum kerukunan umat beragama;
b. forum kewaspadaan dini masyarakat di daerah; dan
c. komunitas intelijen daerah.
Article 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk kerja sama serta pelibatan lembaga/instansi dalam Fasilitasi P4GN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Article 49
(1) Dalam rangka efektivitas pelaksanaan Fasilitasi P4GN di Daerah dilakukan koordinasi lintas sektor.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyamakan persepsi, mengetahui permasalahan atau kendala dan tindak lanjut penyelesaian, dan sinergitas program kegiatan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kolaborasi pelaksanaan kegiatan di masing-masing sektor.
(4) Untuk meningkatkan koordinasi pelaksanaan Fasilitasi P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b.
(1) Untuk mengetahui kondisi kerawanan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada wilayah tertentu di Daerah, Pemerintah Daerah melakukan pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Pendataan dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik berkoordinasi dengan instansi vertikal di bidang pencegahan dan pembenrantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(3) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam melakukan pendataan dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan perguruan tinggi,
organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan/atau institusi lainnya.
Article 51
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berbasis teknologi informasi dan komunikasi, dengan cara pengumpulan informasi dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Sistem informasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dengan melibatkan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan instansi terkait lainnya.
(3) Pembangunan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui media cetak, media elektronik, media siber, dan media lainnya sesuai dengan kearifan lokal dan potensi masyarakat.
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Fasilitasi P4GN di daerah Provinsi dan daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial melalui pembinaan dan pengawasan serta pendampingan berkelanjutan yang mengikutsertakan masyarakat.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi dapat mempertahankan kepulihan, produktif, dan berfungsi sosial.
(3) Pembinaan dan pengawasan terhadap Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang terkait pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Article 54
(1) Gubernur dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah lain dalam rangka pembinaan dan pengawasan Gubernur pelaksanaan Fasilitasi P4GN sesuai dengan kepentingan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Fasilitasi P4GN diatur dengan Peraturan Gubernur.
(1) Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Fasilitasi P4GN di Provinsi dan daerah kabupaten/kota.
(2) Gubernur melakukan Monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Daerah.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui kemajuan dan perkembangan pelaksanaan Fasilitasi P4GN di Provinsi dan permasalahan yang dihadapi yang berhubungan dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika guna dilakukan evaluasi.
Article 56
Gubernur melaporkan penyelenggaraan Fasilitasi P4GN dan Rencana Aksi Daerah di lingkup daerah Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 57
Hasil monitoring dan evaluasi serta pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56, menjadi bahan masukan dalam penyusunan rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun berikutnya dan bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan.
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat, unsur pemerintah daerah dan penegak hukum yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam, tanda jasa, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan pelaksanaan Fasilitasi P4GN bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;dan/atau
b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menganggarkan kegiatan Fasilitasi P4GN sesuai lingkup tugas dan tanggung jawabnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(1) Gubernur dapat memberikan sanksi administratif kepada:
a. penyelenggara atau penanggung jawab satuan pendidikan yang tidak melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada satuan pendidikan bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
b. satuan pendidikan yang tidak menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara dari kegiatan belajar mengajar dan telah selesai menjalani program rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
c. penanggung jawab satuan pendidikan yang tidak memberikan hukuman disiplin kepada pendidik atau tenaga kependidikan yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan
d. pengelola atau penanggungjawab tempat usaha, hotel/penginapan, dan tempat hiburan yang tidak melakukan pengawasan terhadap tempat kegiatan usahanya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran;
b. peringatan;
c. denda administratif;
d. penghentian sementara kegiatan;atau
e. pencabutan izin.
(3) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ditetapkan di Mataram pada tanggal 22 September 2022 GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, ttd.
H. ZULKIEFLIMANSYAH Diundangkan di Mataram pada tanggal 22 September 2022 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, ttd.
H. LALU GITA ARIADI LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : 4-154/2022 Salinan sesuai dengan aslinya Plt.Kepala Biro Hukum, LALU RUDY GUNAWAN, S.H., M.H.
NIP. 19700527 199603 1 002
(1) Rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika dilaksanakan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i. bimbingan resosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
(2) Rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pendekatan awal, proses mengumpulkan informasi terkait dengan isu permasalahan dan kebutuhan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika sebagai calon penerima pelayanan dengan melakukan penyaringan atau screening, wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, serta seleksi dan penetapan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang bersangkutan sebagai penerima pelayanan rehabilitasi sosial melalui penilaian
kesesuaian kebutuhan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan lembaga rehabilitasi sosial;
b. asesmen, yaitu kegiatan mengumpulkan, menganalisis, dan merumuskan masalah, kebutuhan, potensi, dan sumber yang meliputi aspek fisik, psikis, sosial, spiritual, dan budaya yang dapat dimanfaatkan dalam pelayanan rehabilitasi sosial;
c. penyusunan dan penetapan rencana layanan rehabilitasi, yaitu kegiatan penetapan rencana program layanan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang disusun berdasarkan hasil asesmen;
d. pemecahan masalah atau intervensi, yaitu pelaksanaan terhadap rencana layanan rehabilitasi meliputi bimbingan fisik, sosial, psikologis, mental spiritual, vokasional, pelayanan aksesibilitas, dan/atau rujukan;
e. resosialisasi, yaitu kegiatan menyiapkan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika untuk diterima kembali di lingkungan keluarga dan lingkungan sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya dalam masyarakat;
f. terminasi, yaitu kegiatan pengakhiran rehabilitasi sosial kepada Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika penerima pelayanan; dan
g. pembinaan lanjut, yaitu kegiatan yang diberikan kepada Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika sebagai penerima pelayanan yang telah selesai mengikuti rehabilitasi sosial, baik di dalam maupun di luar lembaga.
(3) Pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika dilakukan oleh pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, dan/atau konselor adiksi sesuai standar pelayanan dan standar operasional prosedur yang berlaku.
(4) Bentuk, tahapan, dan pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika dilaksanakan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i. bimbingan resosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
(2) Rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pendekatan awal, proses mengumpulkan informasi terkait dengan isu permasalahan dan kebutuhan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika sebagai calon penerima pelayanan dengan melakukan penyaringan atau screening, wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, serta seleksi dan penetapan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang bersangkutan sebagai penerima pelayanan rehabilitasi sosial melalui penilaian
kesesuaian kebutuhan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan lembaga rehabilitasi sosial;
b. asesmen, yaitu kegiatan mengumpulkan, menganalisis, dan merumuskan masalah, kebutuhan, potensi, dan sumber yang meliputi aspek fisik, psikis, sosial, spiritual, dan budaya yang dapat dimanfaatkan dalam pelayanan rehabilitasi sosial;
c. penyusunan dan penetapan rencana layanan rehabilitasi, yaitu kegiatan penetapan rencana program layanan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang disusun berdasarkan hasil asesmen;
d. pemecahan masalah atau intervensi, yaitu pelaksanaan terhadap rencana layanan rehabilitasi meliputi bimbingan fisik, sosial, psikologis, mental spiritual, vokasional, pelayanan aksesibilitas, dan/atau rujukan;
e. resosialisasi, yaitu kegiatan menyiapkan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika untuk diterima kembali di lingkungan keluarga dan lingkungan sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya dalam masyarakat;
f. terminasi, yaitu kegiatan pengakhiran rehabilitasi sosial kepada Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika penerima pelayanan; dan
g. pembinaan lanjut, yaitu kegiatan yang diberikan kepada Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika sebagai penerima pelayanan yang telah selesai mengikuti rehabilitasi sosial, baik di dalam maupun di luar lembaga.
(3) Pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika dilakukan oleh pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, dan/atau konselor adiksi sesuai standar pelayanan dan standar operasional prosedur yang berlaku.
(4) Bentuk, tahapan, dan pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.