Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal di lingkungan satuan pendidikan terdapat pendidik atau tenaga kependidikan yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, penanggung jawab satuan pendidikan wajib memberikan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi kepada pendidik atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Your Correction