Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sarana pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui : a. keluarga; b. satuan pendidikan; c. masyarakat; d. instansi Pemerintah Daerah dan instansi vertikal di Daerah; e. tempat usaha, hotel/penginapan, dan tempat hiburan; f. media massa; dan/atau g. tempat ibadah atau kegiatan keagamaan.
Your Correction