Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah lain dalam rangka pembinaan dan pengawasan Gubernur pelaksanaan Fasilitasi P4GN sesuai dengan kepentingan daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Fasilitasi P4GN diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction