Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Setiap Perangkat Daerah dan instansi vertikal di daerah berkewajiban melakukan kampanye dan berperan aktif dalam penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan kerjanya dan/atau kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelaksanaan kampanye dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara mandiri atau bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait lainnya.
Your Correction
