Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur melaporkan penyelenggaraan Fasilitasi P4GN dan Rencana Aksi Daerah di lingkup daerah Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction