Correct Article 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Antisipasi dini dilakukan dalam rangka mencegah seseorang melakukan penyalahgunaan dan/atau mengedarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika sejak dini.
(2) Pemerintah Daerah melakukan antisipasi dini terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Antisipasi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identifikasi terhadap situs internet atau sumber informasi lainnya yang menjadi sumber didapatkannya Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika serta dampak buruknya melalui berbagai kegiatan;
c. melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui media cetak, media elektronik, media online, dan media sosial;
d. pemasangan papan pengumuman, stiker, atau sejenisnya mengenai larangan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika pada tempat yang mudah dibaca di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah, instansi vertikal di Daerah, badan usaha, satuan pendidikan, hotel/penginapan, tempat usaha, tempat wisata, rumah ibadah, dan fasilitas umum lainnya;
e. mewajibkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan penyalahgunaan dan/atau mengedarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
f. mendorong pemerintah kabupaten/kota agar mewajibkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah
menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan penyalahgunaan dan/atau mengedarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
g. memberikan edukasi dini kepada anak di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
h. melaksanakan pembangunan berwawasan anti Narkotika dengan membangun sarana prasarana pusat informasi dan edukasi tentang pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Your Correction
