Correct Article 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Dalam rangka antisipasi dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada instansi Pemerintah Daerah, dilakukan pemeriksaan tes urine kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Pemeriksaan test urine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
(3) Pemeriksaan test urine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi.
(4) Pelaksanaan pemeriksaan test urine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada rumah sakit Daerah atau fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan swasta yang telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
(5) Pemeriksaan test urine dilaksanakan sesuai dengan sistem dan prosedur pemeriksaan Narkotika dan Prekusor Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Narkotika.
Your Correction
