Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat berbentuk pemikiran, sumber daya atau tenaga, sarana dan prasarana, dan/atau pendanaan. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, melalui kegiatan: a. membentuk suatu forum atau wadah komunikasi anti-Narkotika; b. melakukan penelitian dan pengkajian; c. membentuk lembaga rehabilitasi sosial; d. memberikan saran dan pertimbangan dalam program rehabilitasi sosial penyalahgunaan Narkotika dan Prekusor Narkotika di Daerah; e. menyediakan sumber daya manusia pelaksana rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekusor Narkotika; dan/atau f. memberikan pelayanan kepada Pecandu Narkotika dan korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekusor Narkotika melalui lembaga rehabilitasi sosial yang didirikan oleh masyarakat.
Your Correction