Correct Article 43
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat berbentuk pemikiran, sumber daya atau tenaga, sarana dan prasarana, dan/atau pendanaan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, melalui kegiatan:
a. membentuk suatu forum atau wadah komunikasi anti-Narkotika;
b. melakukan penelitian dan pengkajian;
c. membentuk lembaga rehabilitasi sosial;
d. memberikan saran dan pertimbangan dalam program rehabilitasi sosial penyalahgunaan Narkotika dan Prekusor Narkotika di Daerah;
e. menyediakan sumber daya manusia pelaksana rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekusor Narkotika; dan/atau
f. memberikan pelayanan kepada Pecandu Narkotika dan korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekusor Narkotika melalui lembaga rehabilitasi sosial yang didirikan oleh masyarakat.
Your Correction
