Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika bertujuan agar : a. mampu melaksanakan keberfungsian sosialnya yang meliputi kemampuan dalam melaksanakan peran, memenuhi kebutuhan, memecahkan masalah, dan aktualisasi diri; dan b. terciptanya lingkungan sosial yang mendukung keberhasilan rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika.
Your Correction