Correct Article 39
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya perlindungan dan advokasi bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika, yang diarahkan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkannya.
(2) Perlindungan dan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama diberikan kepada:
a. Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang belum cukup umur yang terindikasi menggunakan Narkotika dan/atau Prekursor Narkotika melalui test urine atau test darah;
b. Pecandu Narkotika yang belum cukup umur yang tertangkap tangan membawa Narkotika atau Prekursor Narkotika, yang tidak melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya.
Your Correction
