Correct Article 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika dilaksanakan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i. bimbingan resosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
(2) Rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pendekatan awal, proses mengumpulkan informasi terkait dengan isu permasalahan dan kebutuhan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika sebagai calon penerima pelayanan dengan melakukan penyaringan atau screening, wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, serta seleksi dan penetapan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang bersangkutan sebagai penerima pelayanan rehabilitasi sosial melalui penilaian
kesesuaian kebutuhan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan lembaga rehabilitasi sosial;
b. asesmen, yaitu kegiatan mengumpulkan, menganalisis, dan merumuskan masalah, kebutuhan, potensi, dan sumber yang meliputi aspek fisik, psikis, sosial, spiritual, dan budaya yang dapat dimanfaatkan dalam pelayanan rehabilitasi sosial;
c. penyusunan dan penetapan rencana layanan rehabilitasi, yaitu kegiatan penetapan rencana program layanan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang disusun berdasarkan hasil asesmen;
d. pemecahan masalah atau intervensi, yaitu pelaksanaan terhadap rencana layanan rehabilitasi meliputi bimbingan fisik, sosial, psikologis, mental spiritual, vokasional, pelayanan aksesibilitas, dan/atau rujukan;
e. resosialisasi, yaitu kegiatan menyiapkan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika untuk diterima kembali di lingkungan keluarga dan lingkungan sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya dalam masyarakat;
f. terminasi, yaitu kegiatan pengakhiran rehabilitasi sosial kepada Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika penerima pelayanan; dan
g. pembinaan lanjut, yaitu kegiatan yang diberikan kepada Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika sebagai penerima pelayanan yang telah selesai mengikuti rehabilitasi sosial, baik di dalam maupun di luar lembaga.
(3) Pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika dilakukan oleh pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, dan/atau konselor adiksi sesuai standar pelayanan dan standar operasional prosedur yang berlaku.
(4) Bentuk, tahapan, dan pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
