Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi P4GN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. pencegahan; b. antisipasi dini; c. penanganan; d. rehabilitasi; e. partisipasi masyarakat; f. perlindungan dan advokasi; g. kerjasama dan koordinasi; h. pembinaan dan pengawasan; i. pelaporan, monitoring, dan evaluasi; j. pendanaan; dan k. sanksi. (2) Dalam rangka pelaksanaan Fasilitasi P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur: a. menyusun Rencana Aksi Daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilaksanakan setiap tahun; dan b. membentuk tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (3) Penyusunan Rencana Aksi Daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berpedoman pada kebijakan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pembentukan, susunan keanggotaan, dan tugas tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan keputusan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction