Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan antisipasi dini, dapat melibatkan forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat, komunitas intelijen daerah, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan/atau masyarakat perorangan atau badan hukum.
Your Correction