Correct Article 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian layanan kepada Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial untuk:
a. memperoleh kesempatan kerja dan mengembangkan potensi diri untuk mencapai kemandirian ekonomi;
b. melanjutkan jenjang pendidikan atau layanan akses pendidikan ; dan
c. pembinaan mental dan hubungan sosial dalam rangka penguatan potensi diri dan pemulihan keberfungsian sosial di lingkungan keluarga dan sosial masyarakat.
(2) Fasilitasi pemberian layanan untuk memperoleh kesempatan kerja dan kemandirian ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja.
(3) Fasilitasi pemberian layanan untuk melanjutkan jenjang pendidikan atau layanan akses pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(4) Fasilitasi pemberian layanan untuk pembinaan mental dan hubungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Your Correction
