Correct Article 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Penanganan dalam rangka pemulihan bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) dilaksanakan melalui rehabilitasi.
(2) Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi.
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rehabilitasi medis; dan
b. rehabilitasi sosial.
(4) Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika.
Your Correction
