Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang berada di lembaga rehabilitasi sosial dapat berasal dari: a. datang dengan inisiatif sendiri; b. diantar oleh orang tua/wali/keluarga; c. rujukan antarlembaga; d. putusan pengadilan; e. hasil penjangkauan; atau f. titipan penegak hukum.
Your Correction