Correct Article 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang berada di lembaga rehabilitasi sosial dapat berasal dari:
a. datang dengan inisiatif sendiri;
b. diantar oleh orang tua/wali/keluarga;
c. rujukan antarlembaga;
d. putusan pengadilan;
e. hasil penjangkauan; atau
f. titipan penegak hukum.
Your Correction
