Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pasca rehabilitasi merupakan bentuk layanan lanjutan dan merupakan bagian yang terintegrasi dalam rangkaian kegiatan rehabilitasi yang diberikan kepada Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah selesai menjalani program rehabilitasi ketergantungan Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial dilakukan pembinaan dan pengawasan serta pendampingan berkelanjutan dengan mengikutsertakan masyarakat.
Your Correction