Correct Article 60
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menganggarkan kegiatan Fasilitasi P4GN sesuai lingkup tugas dan tanggung jawabnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
