Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui tempat ibadah atau kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilaksanakan melalui:
a. memasang papan pengumuman atau menempelkan stiker atau sejenisnya mengenai larangan di tempat ibadah; dan
b. menghimbau para jamaah untuk tidak menggunakan dan menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
c. memasukkan materi atau topik bahasan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam kegiatan ceramah keagamaan atau seminar keagamaan.
Your Correction
