Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses pemulihan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional, harus bekerjasama dengan rumah sakit dan puskesmas terdekat yang telah ditetapkan sebagai Institusi Penerima Wajib lapor Pecandu Narkotika. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemulihan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang diselenggarakan melalui pendekatan keagamaan dan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction