Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dalam melakukan Fasilitasi P4GN dapat melakukan kerja sama dengan: a. Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten/Kota; b. Kepolisian Daerah; c. Tentara Nasional INDONESIA; d. lembaga pendidikan perguruan tinggi; e. organisasi keagaman; f. organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat; g. organisasi kepemudaan; h. organisasi profesi; i. perusahaan/badan usaha swasta; dan/atau j. instansi vertikal di Daerah sesuai kebutuhan.
Your Correction