Correct Article 46
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Pemerintah Daerah dalam melakukan Fasilitasi P4GN dapat melakukan kerja sama dengan:
a. Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. Kepolisian Daerah;
c. Tentara Nasional INDONESIA;
d. lembaga pendidikan perguruan tinggi;
e. organisasi keagaman;
f. organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat;
g. organisasi kepemudaan;
h. organisasi profesi;
i. perusahaan/badan usaha swasta; dan/atau
j. instansi vertikal di Daerah sesuai kebutuhan.
Your Correction
