Correct Article 1
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Narkotika.
6. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Narkotika.
7. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut Fasilitasi P4GN adalah upaya Pemerintah Daerah beserta lembaga terkait dalam pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
8. Pencegahan adalah segala upaya, usaha, atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
9. Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
10. Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
11. Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
12. Penyalahguna Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
13. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan
ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
14. Korban penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
15. Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika atau Prekursor Narkotika, secara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek yang sama apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
16. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
17. Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
18. Lembaga rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika adalah lembaga milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat yang melaksanakan proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
19. Pasca rehabilitasi adalah tahapan pembinaan lanjut yang diberikan kepada pecandu, penyalahguna, dan/atau korban penyalahgunaan Narkotika setelah menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dan merupakan bagian terintegrasi dalam rangkaian rehabilitasi.
20. Institusi Penerima Wajib lapor adalah institusi yang menyelenggarakan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial meliputi puskesmas, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabiltasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
21. Wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan/atau
orang tua/wali dari Pecandu Narkotika korban penyalahgunaan Narkotika yang belum cukup umur kepada Institusi Penerima Wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Your Correction
