Correct Article 52
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Fasilitasi P4GN di daerah Provinsi dan daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Your Correction
