Correct Article 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Rehabilitasi medis dilaksanakan di fasilitas rehabilitasi medis yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(2) Fasilitas rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi tertentu yang menyelenggarakan rehabilitasi medis.
(3) Fasilitas rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Penetapan puskesmas dan rumah sakit milik Pemerintah Daerah atau masyarakat sebagai penyelenggara rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
Your Correction
