Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap anggota masyarakat dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui ada indikasi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan wilayahnya.
Your Correction