Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Setiap anggota masyarakat dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui ada indikasi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan wilayahnya.
Your Correction
