Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui sarana keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh orang tua dengan cara:
a. memberikan pendidikan keagamaan kepada anggota keluarga;
b. meningkatkan komunikasi dengan anggota keluarga, khususnya anak atau anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah;
c. melakukan pendampingan kepada anggota keluarga agar mempunyai kekuatan mental dan keberanian untuk menolak penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. memberikan edukasi dan informasi yang benar kepada anggota keluarga mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan/atau Prekursor Narkotika; dan
e. membawa anggota keluarga yang diduga pecandu, penyalah guna, atau korban penyalahgunaan Narkotika ke Institusi Penerima Wajib lapor bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika.
Your Correction
