Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi membantu Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Fasilitasi P4GN di Daerah. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perseorangan; b. organisasi keagamaan; c. organisasi sosial kemasyarakatan; d. lembaga swadaya masyarakat; e. organisasi profesi; f. badan usaha; dan g. lembaga kesejahteraan sosial.
Your Correction